UPBS BRMP Jambi
Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) merupakan kelembagaan internal lingkup Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi yang mempunyai tugas untuk memproduksi dan menyediakan benih/bibit unggul bersertifikat. Berikut merupakan daftar benih tanaman pangan dan hortikultura yang saat ini sedang diproduksi oleh UPBS BRMP Jambi :
- Padi varietas Inpari 32 (kelas Benih Pokok/BP/SS)
- Durian varietas Kani (kelas Benih Sebar/BR/ES)
- Durian varietas Otong (kelas Benih Sebar/BR/ES)
- Duku varietas Kumpeh (kelas Benih Sebar/BR/ES)
- Manggis varietas Kaligesing (kelas Benih Sebar/BR/ES)
Hal ini menunjukkan bahwa BRMP Jambi tidak hanya berperan dalam mendukung ketersediaan benih tanaman pangan, tetapi juga turut memperkuat sektor hortikultura melalui penyediaan benih bermutu yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat.
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
- Menulis identitas sesuai KTP dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan layanan dan dilanjutkan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DISINI
- Untuk informasi biaya pembelian dapat dilihat DISINI
- Untuk melakukan pembelian benih dapat diakses DISINI
- Untuk permohonan benih bantuan dapat diakses DISINI
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS BRMP Jambi :
- Pemohon mengajukan surat permohonan beserta dokumen yang diperlukan.
- Petugas menerima berkas permohonan dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.
- Manajer umum menelaah permohonan dan mendisposisikan surat ke manajer produksi.
- Petugas melakukan pengecekan lalu mengonfirmasi ketersediaan benih dan jumlah benih. Setelah menerima informasi valid terkait ketersediaan benih, selanjutnya menyampaikan kepada pemohon.
- Jika sesuai dengan permohonan pengguna layanan, maka dilakukan kembali pengecekan jumlah benih yang akan diserahkan kepada pemohon.
- Pemohon membayar biaya sesuai jumlah benih yang dipesan kepada manajer administrasi dan keuangan.
- Penyerahan benih kepada pemohon serta dilakukan dokumentasi dan pelaporan.
BIAYA/TARIF :
- Biaya/tarif layanan berupa bantuan benih sumber/bibit sebar adalah gratis (Rp/0).
- Biaya/tarif benih/bibit UPBS komoditas tanaman pangan/ hortikultura sesuai ketentuan yang berlaku tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
JAM LAYANAN :
Senin – Kamis : 07.30-16.00 WIB (Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB)
Jumat : 07.30-16.30 WIB (Istirahat Pukul 11.30-13.30 WIB)
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN :
Layanan administrasi pembelian di UPBS Jambi diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh menit). Penyerahan benih dilakukan dalam waktu 1-3 hari setelah pelunasan biaya.