Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.
BRMP mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
-
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
-
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
-
Pelaksanaan administrasi Badan.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas Pokok dan Fungsi BRMP Jambi:
BRMP Jambi memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Peaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian