Perkuat Tata Kelola Pengadaan, BRMP Jambi Ikuti Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
KOTA JAMBI – Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Pengadaan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi mengikuti sosialisasi dan penguatan tata kelola pengadaan dalam implementasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9). Kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi untuk meningkatkan pemahaman pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan terbaru.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik, mulai dari pengelolaan katalog dan pencantuman barang/jasa hingga pelaksanaan e-purchasing serta pengawasan. Regulasi tersebut juga menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, dilanjutkan dengan materi mengenai titik rawan dan mitigasi pengadaan melalui e-purchasing serta sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026. Peserta juga mengikuti praktik pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog, kemudian dilanjutkan diskusi dan tanya jawab untuk memperkuat pemahaman penerapan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pengadaan. (MAK)