Dorong Layanan Publik Lebih Berkualitas, Ombudsman dan Komisi Informasi Hadir di BRMP Jambi
KOTA JAMBI - Dalam rangkaian kegiatan Public Hearing Pelayanan Publik BRMP Jambi, dua lembaga strategis yakni Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan pemaparan penting mengenai peningkatan kualitas layanan publik dan urgensi keterbukaan informasi. Kamis , 30 Oktober 2025
Sebagai narasumber pertama, Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, menegaskan bahwa BRMP Jambi telah berada di jalur yang tepat dalam memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pulik.
Dalam paparannya, Saiful menjelaskan empat pilar utama pelayanan publik, yakni peningkatan kualitas SDM, pemenuhan sarana-prasarana, optimalisasi sistem pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari 12 bentuk maladministrasi, mulai dari penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Bicara pelayanan publik, ujungnya adalah apa yang diinginkan masyarakat. ASN harus menempatkan diri sebagai pelayan, bukan penguasa. Revolusi mental dimulai dari keteladanan,” tegas Saiful di hadapan peserta.
Sementara itu, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., C.Med, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, dalam pemaparannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hadir sebagai landasan hukum untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang terbuka, mudah diakses, dan transparan. Menurutnya, informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, sementara informasi yang dikecualikan hanya dalam batas yang ketat dan terbatas sesuai uji konsekuensi yang sah.
“Informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan melalui cara yang sederhana,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Helmi juga memaparkan sejumlah poin penting terkait hak dan kewajiban badan publik, prosedur permohonan informasi, serta jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Ia menyoroti bahwa masih banyak lembaga belum optimal menyediakan informasi proaktif, sehingga kerap menimbulkan sengketa informasi publik yang akhirnya harus diselesaikan melalui Komisi Informasi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya besar menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Keterbukaan informasi adalah hulu dari pemberantasan korupsi. Semakin transparan sebuah lembaga, semakin kecil peluang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Paparan tersebut menjadi penguatan penting bagi BRMP Jambi untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan dalam setiap aspek pelayanan publik.