BRMP Jambi Gelar Sosialisasi Internal Tingkatkan Pemahaman SOP Pengadaan Barang/Jasa
KOTA JAMBI – BRMP Jambi menggelar kegiatan sosialisasi SOP Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 dan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025, bertempat di Aula Agro Modern BRMP Jambi pada Senin (4/8). Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai Tindaklanjut rencana aksi SPI KPK lingkup BRMP Jambi.Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai BRMP Jambi dan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pemahaman pegawai BRMP Jambi terkait SOP Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Firdaus, S.P., M.Si, selaku Kepala BRMP Jambi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap SOP ini oleh seluruh pegawai. "Sosialisasi ini menjadi sumber informasi yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh pegawai untuk memahami tata kelola pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Dengan pemahaman yang kuat, kita bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat nilai hasil survey internal, sehingga mampu mengungguli survey eksternal dalam berbagai aspek evaluasi kelembagaan," tegasnya.
Pemaparan materi pertama yaitu SOP Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 disampaikan langsung oleh Narasumber Uus Effendi, S.P. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan pengelolaan katalog elektronik, e-purchasing katalog, persiapan e-purchasing, pelaksanaan e-purchasing serta bagan alur mekanisme pengadaan barang/jasa secara elektronik. Di awal kegiatan, para peserta juga mengikuti sesi pre-test melalui pemindaian QR Code yang telah disiapkan panitia sebagai instrumen awal untuk mengukur tingkat pemahaman dasar tentang SOP yang disosialisasikan. Di akhir sesi pemaparan materi, peserta juga menjawab pertanyaan post test sebagai tolak ukur pemahaman mendalam terhadap materi yang telah disampaikan narasumber.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Uus Efendi, S.P. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, guna mendorong penggunaan produk dalam negeri, mempercepat digitalisasi, serta mendukung program prioritas dan bantuan pemerintah.
Perubahan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 mencakup penambahan ruang lingkup hingga ke tingkat pemerintah desa, penyempurnaan definisi pengadaan, serta penguatan penggunaan e-purchasing melalui katalog elektronik. Penunjukan langsung kini diperluas untuk berbagai jenis pengadaan dengan batas nilai tertentu, termasuk dalam program prioritas dan kondisi mendesak. Selain itu, SOP pengadaan langsung dijelaskan secara rinci mulai dari penunjukan pejabat pengadaan, penyusunan paket, evaluasi penawaran, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga penutupan kegiatan. Seluruh proses diarahkan untuk berjalan lebih transparan, efisien dan akuntabel
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai BRMP Jambi dapat mengimplementasikan SOP pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan benar, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. BRMP Jambi berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas SDM guna mendukung pelaksanaan tugas yang lebih optimal dan sesuai ketentuan. Sehingga seluruh proses kerja dapat berjalan lebih tertata dan selaras dengan tujuan instansi.